Sertifikat Hak Milik (SHM) |
Saat membeli satu apartemen ataupun rumah pada developer, umumnya surat
tanah yang kita dapatkan bukan sertifikat hak milik (SHM), melainkan
sertifikat hak guna bangun (SHGB).
Hak guna bangun atau disingkat HGB adalah hak seseorang untuk mendirikan
dan memiliki bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Hak
tersebut bisa terentang dalam jangka waktu paling lama 30 tahun dan
dapat diperpanjang 20 tahun. Hak inilah yang kita dapatkan atas properti
yang kita beli dan sertifikatnya pun namanya SHGB, bukan SHM.
Di Indonesia, HGB dapat dimiliki hanya oleh warga negara Indonesia,
badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan harus
berkedudukan di Indonesia, orang asing yang berlokasi di Indonesia,
serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.
Ya, hak guna bangun bisa dihapus pemerintah diantaranya karena jangka
waktunya berakhir. Selain itu, HGB dapat dihapus karena orang atau badan
hukum pemegang HGB ternyata tidak memenuhi syarat. HGB juga dapat
berakhir ketika pemegang hak melepaskan sebelum jangka waktu. Perlu
dicatat pulah bahwa HGB dapat dicabut ketika ada kepentingan umum yang
harus diutamakan. Tanah yang ditelantarkan dan musnah juga bisa membuat
HGB terhapus.
Apakah SHGB bisa ditingkatkan menjadi SHM?
Tanah dengan status sertifikat hak guna bangun (SHGB) bisa dijadikan
sertifikat hak milik (SHM) dengan melakukan pengurusan pada kantor
pertanahan di wilayah tanah shgb berada. Tanah dengan sertifikat HGB
tersebut harus dimiliki oleh warga negara indonesia (wni) dengan luas
kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah dan memiliki hgb
yang masih berlaku atau sudah habis masa.
Apa Saja Syarat Mengubah SHGB Menjadi SHM?
Syarat mengajukan permohonan mengubah sertifikat HGB ke sertifikat hak milik :
1. Sertifikat asli HGB yang akan diubah status
2. Fotokopi IMB (izin mendirikan bangunan) yang memperbolehkan dipergunakan untuk didirikan bangunan
3. Bukti identitas diri
4. Fotokopi SPPT PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir
5. Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat
6. Surat penyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luas kurang dari 5000 meter persegi.
7. Membayar biaya perkara
Catatan :
- Untuk pengurusan SHGB ke SHM bisa menggunakan jasa notaris PPAT (pejabat pembuat akta tanah).
- Dasar hukumnya adalah Keputusan Menteri Negara / Kepala BPN No. 6 tahun 1998.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar